PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan Penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN atau pemusnahan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5).
