Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan Penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan
penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan Penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk: a. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). b. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN yang kondisinya rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure) tetapi masih memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. c. pemusnahan BMN yang kondisinya rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3). d. pemusnahan BMN yang kondisinya rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure) dan tidak memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
