PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap BMN yang kondisinya rusak berat serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat:
- pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
- data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, serta foto BMN dimaksud.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- foto kondisi BMN yang akan dihapus;
- fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus;
- fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01; dan
- asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal BMN rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure), dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dilengkapi dengan Surat keterangan dari Kepolisian/instansi yang berwenang. (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 paling sedikit memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi rusak berat dan harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil. (4) Dalam hal BMN yang kondisinya rusak berat masih memiliki nilai ekonomis, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dilengkapi dengan besaran nilai limit penjualan sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang dan dokumen pendukung yang diperlukan;
