Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W wajib melakukan koreksi pada laporan barang Kemhan dan TNI terhadap hasil inventarisasi berupa perubahan kondisi barang dilakukan dengan menggunakan data dari dokumen sumber (khususnya BA-01) dengan cara sebagai berikut: a. Menggunakan menu transaksi "Perubahan Kondisi (203)" pada aplikasi SIMAK-BMN. b. Untuk barang yang berdasarkan hasil inventarisasi dalam kondisi rusak berat dilakukan pemindahan ke aset lain-lain dengan menggunakan menu transaksi "Penghentian BMN dari penggunaan (401)" pada aplikasi SIMAK BMN. c. Terhadap barang rusak berat yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat. d. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Rusak Berat dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, KPB atau PPB-E1.
