Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Kondisi rusak berat pada bangunan dapat disebabkan karena: a. usia bangunan yang sudah sangat tua; dan b. terkena dampak dari suatu keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam, kebakaran, dan keadaan lainnya diluar kemampuan manusia. (2) Bangunan yang kondisinya rusak berat terdiri dari: a. bangunan yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis; dan b. bangunan yang kondisinya rusak berat dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis. (3) Penghapusan BMN terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat dilakukan dengan pertimbangan antara lain: a. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan; b. berbahaya bagi keselamatan umat manusia di sekitarnya; c. lebih ekonomis apabila bangunan tersebut dihapus;
(4) Penghapusan terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis dilakukan dengan cara mengajukan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama. (5) Penghapusan terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis dilakukan dengan cara mengajukan kepada Pengelola Barang untuk pemusnahan BMN.
