Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi BMN yang akan dibongkar serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat:
pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, serta foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
foto kondisi BMN yang akan dihapus;
fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus;
fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01;
asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya memuat tentang besaran nilai limit penjualan;
salinan dokumen anggaran; dan
salinan dokumen terkait rencana penataan pangkalan atau rencana strategis pertahanan. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus b angka 3 sekurang-kurangnya memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan lama harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.
