Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang, dan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan serta dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
