Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Penghapusan BMN dilakukan dengan pertimbangan antara lain: a. dalam rangka melaksanakan rencana strategis pertahanan, diperlukan penataan ulang terhadap kondisi pangkalan yang sudah ada; b. bangunan lama tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; c. karena keterbatasan lahan, bangunan lama harus dibongkar untuk didirikan bangunan baru; dan/atau d. anggaran untuk pembangunan bangunan baru sudah disediakan dalam dokumen penganggaran.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan mengajukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang. (3) Penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam persetujuan Pengelola Barang. (4) Hasil penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Umum Negara.
