PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dari daftar barang Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan oleh pejabat yang berwenang, yaitu: a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat pusat; atau b. KPB atau PPB-E1 setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
