PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan: a. aspek teknis, antara lain kondisi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2); b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset tidak dihapus dari daftar barang Kemhan dan TNI; dan c. aspek yuridis, antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait.
