PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilakukan terhadap: a. Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI sesuai ketentuan perundang- undangan, karena:
- penyerahan kepada Pengelola Barang;
- pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya;
- Pemindahtanganan kepada pihak lain;
- putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. status kepemilikan BMN beralih kepada pihak lain akibat tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan 7. sudah tidak ditemukan. b. Bangunan yang masih berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI, seperti:
- bangunan/gedung lama sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas dan pelaksanaan rencana strategis pertahanan;
- kondisinya rusak berat;
- berdiri diatas tanah milik pihak lain; atau
- sudah dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengelola Barang.
