Pasal 32
BAB 6 — MEKANISME HUBUNGAN KERJA
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian terhadap kelayakan permohonan KSP BMN yang diajukan oleh KPB; b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. membuat kajian berdasarkan laporkan Tim Peneliti; d. memberikan tanggapan dan saran kepada Menteri atas permohonan KSP BMN berdasarkan laporan Tim Peneliti; e. atas nama Menteri menjawab permohonan KSP BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; f. jika diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan Kemhan mengenai tindak lanjut permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang; dan
g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Kabaranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menteri antara lain: a. atas nama Menteri mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat; b. membentuk dan menugaskan Tim Lelang untuk melakukan tender pemilihan mitra KSP; c. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan KSP BMN; d. atas nama Menteri menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, menandatangani Perjanjian KSP dan Berita Acara Serah Terima BMN; e. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian objek KSP kepada Pengelola Barang tingkat pusat; f. menyimpan naskah asli Keputusan Menteri atau salinan Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, serta naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; g. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
