Pasal 31
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Pejabat pengguna BMN berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN;
b. mengajukan izin prinsip KSP BMN kepada KPB atau secara berjenjang kepada PPB-E1; c. mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; d. melaporkan secara berjenjang kepada KPB atau PPB-E1 mengenai persetujuan KSP BMN dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; e. mengajukan permohonan kepada PPB-W untuk menugaskan Tim Lelang melakukan tender pemilihan Mitra KSP; f. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; g. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN; h. melaporkan pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; i. menyimpan naskah asli Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; j. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam daftar barang masing-masing pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
