Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kerja Sama Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN yang sedang dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku. (2) Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang tetapi belum dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
