Pasal 8
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Panglima TNI berwenang: a. mengajukan usul perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan; b. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Kas Angkatan; d. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; e. menerbitkan surat perintah penghapusan kepada Kas Angkatan; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan TNI dan Angkatan; g. menerima laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan di lingkungan TNI dan Angkatan; dan h. membuat laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan.
