PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kegiatan dilakukan oleh Dirjen Kuathan dalam hal ini Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan.
