PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 34
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil meliputi: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan.
