Pasal 35
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a pada tingkat: a. Kemhan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan merumuskan:
Pembinaan Pemeliharaan Materiil dalam mendukung pertahanan negara; dan
Pembinaan Pemeliharaan Materiil untuk kepentingan pertahanan negara, terkait dengan: a) pengajuan kebutuhan Pemeliharaan Materiil dan fasilitas pemeliharaan yang penyelenggaraannya oleh Kemhan; b) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi Pemeliharaan Materiil; dan c) Pembinaan Pemeliharaan Materiil khusus TNI. b. Mabes TNI dalam hal ini Asisten Logistik Tentara Nasional INDONESIA merumuskan:
kebijakan mengenai Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
sistem Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan dalam hal ini Asisten Logistik Angkatan merumuskan:
kebijakan teknis operasional Pemeliharaan Materiil yang menjadi Pembinaan kekuatan Unit Organisasi Angkatan; dan
sistem Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan Pembinaan kekuatan Unit Organisasi Angkatan.
