PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 33
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diselenggarakan untuk mengawasi, memantau dan mengarahkan pelaksanaan Pemeliharaan Materiil. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fungsi pengawasan masing-masing Pembina Teknis Materiil dan Penanggungjawab Materiil.
