PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 22
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan yang bersifat teknis, dilaksanakan oleh Pembina Teknis Materiil. (2) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui keadaan teknis Materiil dalam rangka penentuan kondisi, klasifikasi, jenis dan tingkat kerusakan.
