PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 21
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan yang tidak bersifat teknis, dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Materiil. (2) Pemeriksaan komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui tingkat pemeliharaan di satuan, daya guna Materiil, penyimpanan Materiil dan kesiapan Materiil dihadapkan kepada pelaksanaan tugas satuan.
