PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 23
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penentuan kondisi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan wewenang Pembina Teknis Materiil maupun Penanggung Jawab Materiil.
(2) Penentuan kondisi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. kondisi baik dengan kode B, apabila seluruh komponen yang berada pada unit Materiil tersebut masih lengkap, baik komponen utama maupun komponen pendukung dapat berfungsi dengan baik; b. kondisi rusak ringan dengan kode RR, apabila sebagian dari komponen pendukung terjadi kerusakan sedangkan komponen utama berfungsi dengan baik; dan c. kondisi rusak berat dengan kode RB, apabila terjadi kerusakan pada komponen utama maupun pendukung.
