PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas: a. fixed wings; b. rotary wings; dan c. Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA).
