PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), dan Munisi Khusus (Musus); b. ranjau, bom, roket, dan peluru kendali berikut peluncurnya; c. bahan peledak amunisi dan peralatan arsenal; dan d. torpedo, amunisi sista udara, dan amunisi senjata khusus.
