PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. senjata infanteri ringan (perorangan); b. senjata infanteri berat (kelompok); c. senjata artileri; d. senjata kavaleri; e. senjata peluru kendali; f. sistem senjata pesawat udara; g. sistem senjata kapal;
h. sistem senjata pertahanan udara; dan i. sistem senjata roket.
