PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama alat berat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, terdiri atas: a. alat berat zeni (alberzi); dan b. alat berat lain yang ditetapkan.
