PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 11
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama penjinak bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, terdiri atas: a. metal detector; b. demolition set; dan c. kendaraan penjinak ranjau.
