PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 12
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama perlengkapan tempur perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, terdiri atas:
a. perlengkapan selam, perlengkapan terjun, dan perlengkapan penerbang; b. perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, dan perlengkapan intelijen; c. perlengkapan keamanan kerja, dan perlengkapan pendakian gunung; d. perlengkapan perang nubika; e. peralatan perang elektronika; f. kompas, teropong, dan kendali tembak; g. alat optik khusus; h. alat perlengkapan khusus; dan i. jaket dan/atau rompi anti peluru, helm anti peluru, dan crash helmet.
