PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 13
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, terdiri atas: a. radar darat, radar laut, dan radar udara; dan b. radar perlengkapan bermesin.
