PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 14
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, terdiri atas: a. kapal atas air; dan b. kapal bawah air.
