PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 15
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Komponen Utama dan/atau Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. peralatan fasilitas pangkalan (statis dan mobile); b. komunikasi dan navigasi; c. peralatan survei dan pemetaan; d. peralatan kesehatan militer; e. peralatan laboratorium; f. peralatan pendidikan; g. peralatan publikasi; h. kendaraan atas air;
i. peralatan listrik; dan j. sound system.
