Pasal 56
BAB 6 — SANKSI
(1) Industri Pertahanan yang diberi izin Produksi, izin Ekspor Alpalhankam dan/atau izin Impor Alpalhankam yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 48, dan Pasal 55 dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; c. pencabutan izin Produksi Alpalhankam; dan d. pencabutan Penetapan Industri Pertahanan. (2) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Industri Pertahanan sejak diketahuinya pelanggaran. (3) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan. (4) Pencabutan izin Produksi Alpalhankam dan pencabutan Penetapan Industri Pertahanan diberikan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
(5) Sanksi pencabutan Penetapan Industri Pertahanan dan/atau izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan langkah upaya hukum perdata dan/atau hukum pidana.
