PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 55
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Industri Pertahanan yang diberikan izin Impor Alpalhankam berkewajiban untuk: a. melaporkan pelaksanaan Impor Alpalhankam dilengkapi dengan kopi PIB kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait;
b. melaporkan peruntukan barang yang diimpor dan/atau kontrak jual beli dengan pihak ketiga apabila barang akan dijual kembali; c. melaporkan peruntukan Alpalhankam yang diimpor baik dalam rangka untuk kepentingan Produksi maupun untuk pemenuhan kontrak jual beli; dan d. menyusun laporan semester yang berisikan kegiatan Impor Alpalhankam ditujukan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait.
