Pasal 54
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pemeriksaan fisik dan pengawasan terhadap Alpalhankam yang akan diimpor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan/atau independent surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk senjata api, amunisi, dan bahan peledak serta zat kimia, pemeriksaan fisik atas masuknya barang melalui Pabean Impor Alpalhankam dilaksanakan oleh Badan Intelijen Strategis TNI. (3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) kepada Industri Pertahanan yang telah mendapatkan izin Impor Alpalhankam mengenai: a. kebenaran realisasi Impor Alpalhankam; b. kesesuaian barang yang diimpor dengan izin yang telah diberikan; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan terkait di bidang Impor Alpalhankam. (4) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Inspektorat Jenderal Kemhan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya.
Paragaf 4 Kewajiban
