Pasal 53
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Impor Alpalhankam sebagai berikut: a. Industri Pertahanan mengajukan permohonan izin Impor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan, dengan mencantumkan jenis, jumlah, dan negara asal produk Alpalhankam, serta melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; b. permohonan izin Impor Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; c. Dirjen Pothan Kemhan mengajukan permohonan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Intelijen Panglima TNI; d. Asisten Intelijen Panglima TNI memproses penerbitan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf c berdasarkan masukan dari Badan Intelijen Strategis TNI setelah mendapat konfirmasi dari Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara asal barang tentang keabsahan dokumen Impor Alpalhankam; e. Dirjen Pothan Kemhan akan memberikan izin Impor Alpalhankam apabila permohonan izin Impor Alpalhankam yang diajukan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disetujui;
f. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI tidak menyetujui permohonan pengajuan SC, yang diajukan oleh Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Intelijen Panglima TNI menerbitkan surat penolakan SC kepada Industri Pertahanan; g. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan izin Impor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan disetujui; h. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian izin Impor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan tidak disetujui; dan i. Industri Pertahanan yang telah mendapat izin Impor Alpalhankam dari Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, diberikan surat izin Impor Alpalhankam dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan pertahanan, Dirjen Pothan Kemhan dapat menerbitkan surat izin Impor Alpalhankam sambil menunggu rekomendasi SC yang diterbitkan dari Asisten Intelijen Panglima TNI. (3) Dalam hal rekomendasi SC yang diajukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Asisten Intelijen Panglima TNI tidak menyetujui permohonan tersebut, Dirjen Pothan Kemhan dapat membatalkan permohonan izin Impor Alpalhankam yang diterbitkan. (4) Ketentuan mengenai bagan mekanisme Perizinan Impor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
