Pasal 52
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pengguna dan Industri Pertahanan yang mengajukan izin Impor Alpalhankam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan izin Impor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan melampirkan salinan dokumen surat Penetapan Industri Pertahanan dan surat izin Produksi dari Kemhan; b. memiliki Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) yang masih berlaku untuk Produksi Alpalhankam; c. memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku untuk jasa pemeliharaan Alpalhankam; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
e. adanya Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/EUC/S) menyebutkan negara asal barang; f. memiliki Rencana Impor Barang (RIB) yang sudah disahkan oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara asal barang; dan g. memiliki dokumen materiil serta gambar yang diperlukan.
