PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 51
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam hal Pengguna dan Industri Pertahanan akan mengajukan izin Impor Alpalhankam harus memenuhi ketentuan: a. belum dapat diproduksi oleh industri dalam negeri; b. digunakan dalam rangka mendukung kegiatan pemeliharaan Alpalhankam di dalam negeri; c. telah melalui mekanisme pengadaan; d. telah melalui mekanisme hibah atau ketentuan lainnya bagi Pengguna; dan e. tidak melanggar ketentuan dan/atau konvensi internasional berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri atau Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan jika diperlukan.
