PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 57
BAB 6 — SANKSI
(1) Pencabutan penetapan sebagai Industri Pertahanan dan/atau izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) oleh Dirjen Pothan Kemhan. (2) Dirjen Pothan Kemhan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memasukan Industri Pertahanan ke dalam daftar hitam. (3) Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
