Pasal 47
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pemeriksaan fisik dan pengawasan terhadap Alpalhankam yang akan diekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan/atau independent surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk senjata api, amunisi, bahan peledak, dan zat kimia, pemeriksaan fisik atas keluarnya barang melalui Pabean Ekspor Alpalhankam dilaksanakan oleh Badan Intelijen Strategis TNI. (3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) kepada Industri Pertahanan yang telah mendapatkan izin Ekspor Alpalhankam mengenai: a. kebenaran realisasi Ekspor Alpalhankam; b. kesesuaian barang yang diekspor dengan izin yang telah diberikan; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Ekspor Alpalhankam. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Inspektorat Jenderal Kemhan bersama- sama dengan instansi terkait lainnya.
(5) Apabila diperlukan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat meminta pertimbangan Kementerian Luar Negeri terkait ketentuan dan/atau konvensi internasional.
