Pasal 46
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Ekspor Alpalhankam sebagai berikut: a. Industri Pertahanan mengajukan permohonan izin Ekspor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan, dengan mencantumkan jenis, jumlah produk Alpalhankam, dan negara tujuan serta melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. Dirjen Pothan Kemhan mengajukan permohonan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Intelijen Panglima TNI; c. Asisten Intelijen Panglima TNI memproses penerbitan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf
b berdasarkan masukan dari Badan Intelijen Strategis TNI setelah mendapat konfirmasi dari Atase Pertahanan
negara tujuan mengenai keabsahan dokumen Ekspor Alpalhankam; d. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI menyetujui permohonan pengajuan SC yang diajukan Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Inteligen Panglima TNI menerbitkan SC kepada Industri Pertahanan; e. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI tidak menyetujui permohonan pengajuan SC, yang diajukan oleh Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Intelijen Panglima TNI menerbitkan surat penolakan SC kepada Industri Pertahanan; f. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan izin Ekspor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan disetujui; g. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian izin Ekspor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan tidak disetujui; dan h. Industri Pertahanan yang telah mendapat izin Ekspor Alpalhankam dari Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diberikan surat izin Ekspor Alpalhankam dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan pertahanan, Dirjen Pothan Kemhan dapat menerbitkan surat izin Ekspor Alpalhankam sambil menunggu rekomendasi SC yang diterbitkan dari Asisten Intelijen Panglima TNI. (3) Dalam hal rekomendasi SC yang diajukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Asisten Intelijen Panglima TNI tidak menyetujui permohonan tersebut, Dirjen
Pothan dapat membatalkan permohonan izin Ekspor Alpalhankam yang diterbitkan. (4) Ketentuan mengenai bagan mekanisme Perizinan Ekspor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
