Pasal 45
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Industri Pertahanan yang mengajukan izin Ekspor Alpalhankam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan izin Ekspor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan melampirkan
dokumen surat Penetapan Industri Pertahanan dari Kemhan; b. memiliki Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/EUC/S) dari Pengguna barang yang telah disetujui (diendorse) oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA atau perwakilan INDONESIA di negara setempat; c. menyebutkan negara tujuan; d. memiliki dokumen materiil serta gambar produk Alpalhankam yang akan diekspor; e. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kemhan; f. memiliki CoO yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan g. memiliki invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder. (2) Ketentuan mengenai Format Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/ EUC/S) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
