PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 48
BAB 5 — PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Industri Pertahanan yang diberi izin Ekspor Alpalhankam berkewajiban untuk: a. melaporkan pelaksanaan Ekspor
Alpalhankam dilengkapi dengan kopi PEB kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait; dan b. menyusun laporan semester yang berisikan kegiatan Ekspor Alpalhankam selama 1 (satu) semester ditujukan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait.
