Pasal 41
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Produksi Alpalhankam sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan izin Produksi Alpalhankam kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan dengan dilengkapi:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan
- data materiil yang akan diproduksi dilengkapi dengan rincian mengenai jenis dan kapasitas Produksi Alpalhankam yang diajukan permohonan izin Produksi; b. Tim Verifikasi melaksanakan verifikasi terhadap jenis Alpalhankam yang akan diproduksi; c. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipelajari, diteliti, dan ditelaah serta ditinjau secara langsung oleh Tim Verifikasi dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara; d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan untuk selanjutnya mengajukan
saran untuk mengabulkan dan/atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; e. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat izin Produksi Alpalhankam, apabila permohonan disetujui; f. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, apabila permohonan izin Produksi Alpalhankam tidak disetujui; dan g. masa berlaku surat izin Produksi Alpahankam selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. (2) Perpanjangan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditentukan sebagai berikut: a. permohonan perpanjangan izin Produksi Alpalhankam diajukan kepada Menteri paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Produksi; dan b. proses perpanjangan izin Produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan melampirkan laporan kegiatan dan rencana kegiatan Produksi.
