PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 40
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Industri Pertahanan sebelum melaksanakan kegiatan Produksi harus terlebih dahulu memperoleh izin Produksi dari Kemhan. (2) Industri Pertahanan yang akan mengajukan izin Produksi Alpalhankam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mendapat surat Penetapan Industri Pertahanan dari Kemhan dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan; b. memiliki business plan; c. memiliki standar mutu yang ditetapkan untuk produk yang dihasilkan; dan d. memiliki kemampuan desain, Produksi, dan after sales service.
