PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Tim Verifikasi Izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) bertugas: a. menilai kemampuan Produksi Industri Pertahanan; b. memeriksa kondisi perusahaan dan kebenaran barang yang akan diproduksi; c. membuat dan menandatangani berita acara hasil verifikasi; d. memberikan supervisi terhadap Industri Pertahanan yang memproduksi Alpalhankam; dan e. mengajukan permohonan persetujuan atau penolakan izin Produksi Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan.
