PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 38
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Dalam menerbitkan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Dirjen Pothan Kemhan membentuk Tim Verifikasi izin Produksi Alpalhankam. (2) Tim Verifikasi Izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel: a. Kemhan; b. TNI; dan/atau c. instansi terkait.
