PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 37
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Menteri berwenang menerbitkan izin Produksi Alpalhankam. (2) Penerbitan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
