Pasal 36
BAB 3 — PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Mekanisme prosedur Penetapan Industri Pertahanan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan rincian data produk Alpalhankam yang akan ditetapkan;
b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteliti dan diverifikasi dari aspek kelengkapan dan keaslian dokumen badan usaha serta peninjauan langsung terhadap fasilitas, sarana dan prasarana Produksi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya dituangkan dalam berita acara; c. Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan, selanjutnya mengajukan saran untuk disetujui atau ditolak permohonannya; d. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat Penetapan Industri Pertahanan, apabila permohonan disetujui; e. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, apabila permohonan ditolak; dan f. masa berlaku surat Penetapan Industri Pertahanan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. (2) Perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dan ditentukan sebagai berikut: a. permohonan perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan diajukan kepada Menteri paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya penetapan; dan b. dalam proses permohonan perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
