Pasal 35
BAB 3 — PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN
Industri yang ditetapkan sebagai Industri Pertahanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum dalam bentuk PT. (Persero) atau PT; b. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI); d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP)dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri; e. tidak sedang menjalani proses hukum atau masuk dalam daftar hitam; f. memiliki fasilitas Produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; g. memiliki bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; h. memiliki persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; i. surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; j. surat pernyataan kemampuan modal; k. surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku utama Produksi; l. surat pernyataan tunduk kepada peraturan perundang- undangan; m. surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau Produksi barang militer yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. surat pernyataan keabsahan dokumen.
