PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 34
BAB 3 — PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN
Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) bertugas: a. mencocokkan dan meneliti legalitas dokumen persyaratan; b. membuat dan menandatangani berita acara hasil verifikasi; dan c. mengajukan permohonan persetujuan atau penolakan Penetapan Industri Pertahanan.
